BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang Persengketaan dan Perang.PENDAHULUAN
Tiap-tiap bangsa mempunyai suatu perangkat kepentingan nasional, kebudayaan dan persepsi terhadap masalah yang dihadapi.kepentingan nasional tersebut ditentukan oleh tujuan nasional masing-masing, yang secara akumulatif berpuncak kepada kepentingan nasional utama. Dalam hubungan tersebut akan dijumpai beberapa kemungkinan, yaitu kepentingan nasional yang sama. Sejalan, berbeda bahkan bertentangan. Karena mempunyai beda pendapat yang saling bertentangan, maka dalam usaha mencapai tujuan nasional tersebut dapat timbul persengketaan (konflik). Persengketaan tersebut mengakibatkan tidakmapuan pihak-pihak yang bersangkutan untuk menerima lingkungan di mana mereka berada (hidup). Baik secara terpisah maupun secara bersama-sama sehingga terjadi pergesekan yang semakin membentuk sifat-sifat persengketaan yang berujung pada penganbilan jalan akir dengan peperangan.
Salah satu tujuan penyelesaian sengketa adalah untuk mencegah dan menghindari terjadinya peperangan antar negara dan penggunaan kekerasan. Karena apabila terjadi persengketaan dikhawatirkan dapat menimbulkan krisis dan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Penyelesaian sengketa secara damai harus dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa . usaha ini mutlak diperlukan sebelum persengketaan itu mengarah pada suatu pelanggaran terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Perang tidak dibenarkan oleh hukum internasional (renunciation of war) sebagaimana telah dituangkan dalam Bryan and kellogs pact dalam Paris Treaty 1928 . Perang atau sengketa bersenjata sebagai suatu keadaan legal yang memungkinkan dua atau lebih gerombolan manusia yang sederajat menurut hukum internasional untuk menjalankan persengketaan bersenjata. Namun pada hakikatnya persengketaan yang berhujung pada peperangan akan menghasilkan kerugian pada kedua pihak yang bersengketa. Sehingga muncul pihak-pihak ketiga (arbitrase) yang di minta sebagai penengah untuk menghidari persengketaan secara fisik antara kedua pesengketa.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Hakikat Persengketaan dan Perang.PEMBAHASAN
a. Persengketaan
Suatu perangkat kepentingan nasional, kebudayaan dan persepsi terhadap masalah yang dihadapi.kepentingan nasional tersebut ditentukan oleh tujuan nasional masing-masing, yang secara akumulatif berpuncak kepada kepentingan nasional utama. Dalam hubungan tersebut akan dijumpai beberapa kemungkinan, yaitu kepentingan nasional yang sama. Sejalan, berbeda bahkan bertentangan. Karena mempunyai beda pendapat yang saling bertentangan, maka dalam usaha memcapai tujuan nasional tersebut dapat timbul persengketaan (konflik). Sehingga dapat disimpulkan perselisihan antara dua belah pihak atau kelompok yang memiliki perbedaab sudut pandang, misi, dan tujuan disebut persengketaan (konflik).
Bentuk persengketaan yang disebabkan oleh perbedaan pendapat atau kepentingan, biasanya diusahakan untuk diselesaikan dengan jalan diplomasi. Baik melalui perundingan langsung antara pihak-pihak yang terlibat maupun melalui arbitrase atau meminta pihak ketiga untuk mendaji penengah. Meski arbitrase pada hakikatnya mengandung unsure memaksa, yakni memaksa hukum. Ketidakmampuan pihak-pihak yang bersengketa mencari penyeleseaian melalui perundingan-perundingan antara lain dapat berakibat pemutusan hubungan diplomatik dengan segala konsekuensinya. Daya upaya melemahkan lingkungan lawan seperti bidang ekonomi, politik, social bidaya, dan pertahanan-keamanan maupun usaha-usaha menghasut uatau merangsang gerakan-gerakan dari kekuatan golongan masyarakat untuk mengadakan suatu rejim baru yang berkuasa.
Perbedaan yang bersifat tidak mendasar (pada umumnya mengenai persepsi atau penilaian tentang pelaksanaan atau kebijakan) dapat diselesaikan dengan dialog, diskusi, atau seminar untuk mencapai kata mufakat. Apabila dengan jalan ini mengalami jalan buntu, maka diadakan usaha-usaha penyelesaian melalui jalur hukum.
b. Hakikat Perang
Perang menurut Clausewitz adalah suatu kelanjutan dari politik dengan cara-cara lain. Sejak jaman dulu caralain ini utamanya penggunakan kekerasan senjata. Maka hakekat perang menurut aliran Clausewitz adalah pertarungan antara dua kekuatan yang saling bertentangan dengan menggunakan kekerasan bersenjata.
Yang di maksud dengan kekerasan bersenjata ialah menonjolkan peranan angkatan bersenjata sebagai alat untuk menyelesaikan persengketaan tanpa mengecilkan peranan kekuatan-kekuatan lainnya, seperti di bidang politil, ekonomi, dan psikologi.
Perang sudah ada sejak manusia sudah ada dan mungkin akan tetap ada sepanjang masa. Perang juga mempunyai peranan yang positif, karena dapat menentukan atau setidak-tidaknya mempengaruhi sejarah peradaban manusia. Dewasa ini perang sudah menjadi persoalan rakyat, karena menyangkut peradaban umat manusia bukan lagi persoalan kepemimpinan. Hal ini di karenakan oleh hal-hal sebagai berikut;
- Perubahan dalam system dan moral
- Perkembangan teknologi bidang persenjataan.
- Meningkatnya kesadaran nasional dan demokrasi.
- Berkenbangnya ilmu teknologi yang memper-erat hubungan diplomasi untuk kesejahteraan umat manusia.
Secara umum dapat dikatakan, bahwa apa pun alasannya, setiap bangsa melakukan perang untuk memaksakan kehendak atau memperluas daerah pengaruhnya dalam rangka mencapai cita-cita nasionalnya. Sejarah membuktikan, Negara yang ingin hidup damai, maka ia harus mempersiapkan diri untuk perang.
2. Sebab-sebab Hubungan Pesengketaan dan Perang.
Sebab-sebab terjadinya persengketaan bermula dari adanya kesenjangan dan perbedaan pemikiran, akan tetapi juga memiliki sebuah kesamaan yaitu mencapai sebuah cita-cita menggapai tujuan dam kemakmuran. Hal tersebut sudah berlagsung dari jaman awal peradaban manusia dan akan terus berlangsung hingga hilangnya peradaban manusia.
Salah satu pemicu persengketaan yang tiada habis dari semua peradaban manusia yaitu perebutan suber daya alam (SDA) dan kekuasaan. Seperti perebutan daerah territorial, perbatasan, hasil alam, perluasan wilayah dan perebutan rejim untuk merubah suatu perubahan kekuasaan, adalah persengketaan-persengketaan yang tidak jarang akan berakhir pada pemilihan penyelesaian dengan persengketaan fisik atau perang senjata. Saling adu pamer kekuasaan dan saling rangsang lawan (provokatif) adalah hal yang legal apabila sudah pada titik puncak persengketaan. Diplomasi seakan sudah tidak akan menghasilkan kata mufakat kecuali dengan mengakhiri melalui persengketaan fisik. Sehingga bila di lihat sebagai suatu ruang (spectrum) di mana mencakup berbagai bentuk perang, seperti;
2.1 Perang dingin adalah suatu bentuk perang yang pada umumnya tidak menggunakan angkatan bersenjataseara langsung tetapi mengutamakan pemanfaatan cara alat dan kekuatan idiologi, politik, ekonomi, teknologi, social dan alat-alat lain untuk mencapai atau membantu tercapainya suatu tujuan nasional.
2.2 Peran terbatas adalah suatu bentuk perang dimana masing-masing belah pihak yang berperang secara sadar membatasi tujuan, alat, dan kekuatan angkatan bersenjata yang dikerahkannya srta membatasi aerah dimana perang itu dilakukan. Pengertian terbatas di sini tergantung pada kepada itikad negara mana yang melakukan perang itu.
2.3 Perang umum adalah suatu prsengketaan bersenjata, dimana masing-masing Negara atau gabungan dari beberapa Negara yang besikutu mengerahkan segenap kekuatan perang yang ada pada mereka. Perang ini dapat dilakukan sebagai jawaban terhadap ancaman yang ditunjukkan kepada kelangsungan hidup Negara apabila tidak ditemukan jalan lain yang dianggap dapat memberikan kemungkinan untuk mencapai tujuan nasional.
2.4 Perang pembebasan nasional (perang revolusioner) adalah perang yang dilakukan oleh rakyat Negara itu sendiri. Kekuatan bersenjata yang melakukan tipe perang ini banyak menggantungkan kelangsungan hidup pada dua hal, yaitu memanfaatkan medan dan masyarakat itu sendiri sebagai perlindungan.
Dari perbedaan pandangan mengenai perang, juga menimbulkan perbedaan pandangan tentang sarana dan sasaran dalam peperangan itu sendir. Secara umum dapat dikelompokkan dalam Negara yang menitikberatkan pelaksanaan perang kepada kemampuan teknologi, dan Negara yang menitikberaktan pelaksanaan perang pada kemampuan konvensional.
2.a Penggunaan Sarana
Perbedaan dalam penggunaan sara oleh dua kelompok Negara tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Pihak (kelompok Negara) yang menitikberatkan pelaksanaan perang kepada kemampuan teknologi dapa mulanya mengutamakan kekuatan pembentengan/pengepungan, kemudian berkembang pada senjata nuklir taktis serta kemampuan membahas yang mempunyai strategi dan memberikan jawaban secara kenyal (flexible response).
- Pihak yang menitikberatkan pelaksanaan perang kepada kemampuan tradisional, beranggapan bahwa factor-faktor kekuatan yang terdapat di masyarakat, jumlah manusia, moral dan kepemimpinan masih tetap memainkan peranan yang menentukan dalam perang modern. Pihak ini tidak hanya mengutamakan kemampuan kekuatan senjata saja, tetapi menggunakan semua aspek yang mereka miliki.
2.b Penentuan Sasaran
Secara umum perbedaan dalam penggunaan sarana perang mempengaruhi penenuan sasaran. Penentuan sasaran ini mempunyai persamaan dan perbedaan. Adapun saran dan wahana yang mempergunakan dan bagaimanapun pandangannya tentang perang, terdapat persamaan dalam penentuan sasaran, yaitu penghancuran system urat nadi lawan. Yang dimaksud dengan system urat nadi adalah segenap system mengatur/menjadi sumber dari penyelenggaraan perang. Sedangkan perbedaaperbedaan meliputi bidang teknologi dan bidang tradisional.
Dalam bidang teknologi yang dimaksud dengan system urat nadi adalah segenap system yang mengatur dan sumber dari penyelenggaraan perang, seperti pusat-pusat industry perang, konsersi pasukan, pangkalan persenjataan dan lain sebagainya. Dalam bidang tradisional, maka penghancuran ditujukan kepada system urat nadi yang merupakan kehidupan social secara keseluruhan, dengan mengadakan perpecahan (adalam arti luas), dimana tercakup pula tata kehidupansosial negara lawan. Sasaran yang paling utama dalam usaha perpecahan ini adalah melakukan manipulasi terhadap ketegangan social. Dapat diartikan , bahwa kelemahan dan kerawanan dalam unsure-unsur ketahanan nasional akan dijadikan sarana oleh lawan, terutama dalam kegiatan subversinya.
3. Kehidupan Bangsa Indonesia Terhadap Persengketaan dan Perang.
Berdasarkan filsafat pancasila dan pokok-pokok gagasan yang tersirat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar bangsa Indonesia merupakan bangsa yang cinta damai tetapi lebih mencintai perdamaian. Oleh sebab itu bangsa Indonesia ingin hidup bersahabat dengan semua bangsa di dunia dan tidak menghendaki peperangan. Bangsa indoneia memahami sepenuhnya bahwa pnggunaan kekerasan senjata dalam usaha penyelesaian persengketaan akan selalu menimbulkan kesengsaraan bagi umat manusia, baik bagi semua pihak. Oleh sebab itu bangsa Indonesia ingin menyelesaiakan setiap persengketaan secara damai, baik dalam rana nasional maupun hubungan internasional atas dasar saling menghormati san saling pengertian akan martabat dan kedaulatan masing-masing sebagai suatu bangsa yang merdeka.
Bagi bangsa Indonesia perang merupakan jalan terakhir yang terpaksa harus di tempuh, setelah sejauh mungkin diusahakan untuk mencapai kemufakatan dengan diplomasi di anggap gagal dalam rangkah usaha mempertahankan filsafat Pancasila, kemerdekaan Negara serta keutuhan dan martabat bangsa Indonesia.
BAB III
PENUTUP
KesimpulanPENUTUP
Bahwa sesungguhnya persengketaan adalah suatu warna dan persoalan yang akan selalu ada dalan rana kehidupan manusia. Tinggal dapat atau tidaknya dalam mengambil keputusan untuk meng-akhiri beda persepsi tersebut.
Perang adalah hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak, baik dalm rana kehidupan hubungan internasional maupun dalm rana ruang lingkup yang lebih kecil.
Daftar pustaka :
www.AjaranWawasannasionalIndonesia.com
www.PersengketaanInternasional\\MahkamahInternasional.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar